Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Kecam Dugaan Pelecehan Seksual

143
×

Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Kecam Dugaan Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, 25 Desember 2024 – Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mendapat respons tegas dari pihak kampus. Dekan Fakultas Adab dan Humaniora, Prof. Dr. H. Barsihannor, M.Ag., dalam keterangan resminya hari ini, menyatakan kecaman keras terhadap segala bentuk pelecehan seksual dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.

“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan akademik,” tegas Prof. Barsihannor.  Ia menambahkan bahwa UIN Alauddin berkomitmen untuk menciptakan ruang belajar yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.

Example 500x700

Pihak kampus mengimbau kepada korban atau siapa pun yang mengetahui kejadian tersebut untuk segera melapor ke Unit Layanan Terpadu Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS).  Laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan transparan oleh Dewan Kehormatan Universitas sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku.

“Laporan ini akan ditangani dengan serius dan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Universitas untuk diproses secara transparan dan adil,” lanjut Prof. Barsihannor.

Lebih lanjut, Dekan menegaskan bahwa jika terbukti ada pelaku pelecehan seksual, baik dari kalangan mahasiswa, tenaga kependidikan, maupun dosen, mereka akan dikenai sanksi tegas tanpa kompromi.  Sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku di UIN Alauddin Makassar.

Meskipun demikian, Prof. Barsihannor juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah.  Ia meminta semua pihak, termasuk media, untuk bertanggung jawab dalam memberitakan kasus ini agar tidak menimbulkan opini yang tidak berdasar pada fakta.

“Kami berkomitmen untuk mengawal proses ini secara tegas, adil, dan transparan demi menjaga integritas institusi sekaligus memberikan perlindungan kepada korban,” tutup Prof. Barsihannor.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *