Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Dari Polemik 2019 ke Disertasi, Azhar Arsyad Resmi Sandang Doktor Hukum

2
×

Dari Polemik 2019 ke Disertasi, Azhar Arsyad Resmi Sandang Doktor Hukum

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Hak angket DPRD Sulawesi Selatan yang pernah bergulir pada 2019 terhadap kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel saat itu, Nurdin Abdullah dan Sudirman Sulaiman, menjadi inspirasi penelitian Azhar Arsyad.

Melalui disertasi berjudul “Hakikat Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam Pengawasan Pemerintahan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan”, Azhar Arsyad yang juga mantan pimpinan Komisi di DPRD Sulsel dan saat ini Ketua PKB Sulsel resmi meraih gelar doktor ilmu hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Example 500x700

Promosi doktor tersebut digelar di Aula Lantai 1 Pascasarjana UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (25/2) sore.

Sejumlah tokoh turut hadir, di antaranya Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramli (Amure), Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal MI (Deng Ical), Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo, Wakil Bupati Takalar Hengki Yasin, serta anggota DPRD Sulsel dan DPRD Makassar dari Fraksi PKB.

Sidang promosi dipimpin Direktur Pascasarjana UMI, Prof. Dr. Laode Husein. Tim promotor terdiri atas Prof. Dr. Askari Razak, Prof. Dr. Herdianto Canggi, Prof. Dr. Hambali Thalib, Prof. Dr. Hj. Muliati Pawennai, dan Dr. Muhammad Rinaldi. Penguji eksternal hadir Prof. Dr. Pangerang Moenta dari Unhas, serta penguji lintas disiplin Prof. Dr. Syamsuri Rahim.

Dalam pemaparannya, Azhar menjelaskan bahwa pada sembilan bulan awal masa kepemimpinan Nurdin Abdullah–Sudirman Sulaiman, DPRD menemukan berbagai persoalan, baik melalui rapat-rapat komisi maupun aduan masyarakat.

Kondisi tersebut mendorong penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan. Namun, menurutnya, pelaksanaan hak angket tidak berjalan maksimal karena syarat pengajuan yang sangat berat, yakni harus didukung tiga perempat anggota dalam rapat paripurna dan disetujui dua pertiga anggota.

Azhar menilai terdapat celah hukum dalam pengaturan hak angket di tingkat daerah. Ia menemukan belum adanya pengaturan rinci mengenai mekanisme, kategorisasi persoalan, hingga tata acara pengajuan dan pelaksanaan hak angket. 

Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah, naskah akademiknya dinilai tidak secara spesifik membahas hak angket.

“Secara normatif kuat, tetapi lemah dalam implementasi dan efektivitas. Pelaksanaannya lebih didominasi pertimbangan politik ketimbang mekanisme hukum,” ujarnya.

Penelitian Azhar memadukan pendekatan hukum normatif yuridis dan hukum empiris sosiologis dengan metode kualitatif. Ia menggunakan sejumlah teori sebagai kerangka konseptual, di antaranya teori trias politica, teori fungsi, teori demokrasi, teori negara hukum, teori pengawasan, serta teori dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitiannya juga mencatat bahwa hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut rekomendasi hak angket ke Kementerian Dalam Negeri, sehingga efektivitasnya dipertanyakan.

Dorong Revisi Regulasi dan Penguatan SDM

Sebagai rekomendasi, Azhar mendorong penguatan regulasi dan kepastian hukum hak angket agar memiliki daya ikat yang tegas. Ia juga menyarankan revisi terhadap UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna memperjelas mekanisme dan kedudukan hak angket DPRD.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia anggota DPRD melalui bimbingan teknis, penguatan kemampuan analisis kebijakan, serta verifikasi dokumen investigatif agar hasil hak angket tidak sekadar menjadi alat politik, tetapi kredibel dan akuntabel.

Azhar juga menggarisbawahi pentingnya integritas dan penegakan kode etik untuk mencegah penggunaan hak angket secara partisan. Ia mendorong dukungan media massa dan kalangan akademisi dalam mengawal proses pengawasan agar berjalan transparan, profesional, dan demokratis.

Dalam sidang tersebut, Azhar meraih IPK 3,99 dengan predikat cumlaude dan tercatat sebagai doktor ilmu hukum ke-441 di UMI.

Ketua tim penguji, Prof. Laode Husein, berpesan bahwa gelar doktor bukan akhir perjuangan, melainkan awal tanggung jawab keilmuan.

“Setelah menyandang doktor ilmu hukum ketatanegaraan, ada beban akademik dan moral yang harus dipertanggungjawabkan. Menuntut ilmu adalah proses sepanjang hayat,” ujarnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *