Oleh: Muhammad Rafli Nur Rahman, S.H. (Mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin )
Kematian seorang pelajar akibat dugaan kekerasan oleh oknum aparat kepolisian di Kota Tual, Maluku, kembali mengingatkan kita bahwa reformasi kepolisian di Indonesia belum benar-benar menyentuh akar persoalan. Peristiwa ini bukan hanya tragedi individual. Ia adalah cermin dari relasi negara dan warga yang masih timpang, di mana kekuasaan koersif sering kali hadir tanpa kontrol yang memadai. Lebih menyedihkan lagi, korban dalam kasus ini adalah anak di bawah umur, kelompok yang secara hukum dan moral seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.
Kasus tersebut bukanlah yang pertama. Dalam berbagai catatan organisasi masyarakat sipil, dugaan kekerasan oleh aparat masih berulang dari tahun ke tahun. Polanya hampir sama: penggunaan kekuatan berlebihan, minimnya akuntabilitas, serta kecenderungan institusi untuk defensif sebelum melakukan evaluasi internal. Ketika peristiwa seperti ini terus terjadi, pertanyaan publik menjadi semakin sederhana sekaligus semakin tajam: apakah negara benar-benar serius membangun institusi kepolisian yang profesional, humanis, dan akuntabel?
Dalam perspektif hukum, tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian bukan sekadar pelanggaran disiplin atau etik profesi. Ia merupakan tindak pidana. Bahkan dalam konteks tertentu, ia dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Ketika aparat negara justru diduga menjadi pelaku perampasan hak tersebut, maka negara tidak hanya menghadapi persoalan pidana, tetapi juga persoalan legitimasi.
Lebih jauh, perlindungan anak telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi nasional. Undang-Undang tentang Perlindungan Anak menempatkan negara sebagai pihak yang wajib melindungi anak dari kekerasan, termasuk kekerasan oleh aparat. Oleh karena itu, kasus ini bukan hanya kegagalan individu, tetapi juga kegagalan sistem perlindungan. Negara tidak bisa lagi berdalih bahwa ini adalah “oknum”. Jika pola kekerasan berulang, maka problemnya bukan sekadar personal, melainkan struktural.
Masalah paling mendasar yang muncul dari kasus seperti ini adalah budaya impunitas. Publik sering kali melihat bahwa proses hukum terhadap aparat berjalan lambat, tidak transparan, atau berakhir dengan sanksi ringan. Persepsi ini, terlepas dari benar atau tidaknya, telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ketika aparat dipersepsikan kebal, maka hukum kehilangan fungsi deterrence dan legitimasi moralnya.
Di titik inilah reformasi kepolisian harus dimaknai secara lebih substantif. Reformasi tidak boleh berhenti pada perubahan organisasi, modernisasi peralatan, atau jargon profesionalisme. Reformasi harus menyentuh kultur kekuasaan. Aparat harus dilatih bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menghormati hak asasi manusia. Pengawasan eksternal yang independen perlu diperkuat. Mekanisme pertanggungjawaban harus terbuka dan dapat diakses publik.
Lebih penting lagi, negara harus berani memutus lingkaran solidaritas korps yang berpotensi melindungi pelanggaran.
Solidaritas tidak boleh mengalahkan keadilan. Institusi yang kuat bukanlah institusi yang menutup diri, tetapi institusi yang mampu mengoreksi dirinya sendiri secara transparan.
Sebagian pihak mungkin berargumen bahwa tindakan aparat sering kali terjadi dalam situasi tekanan tinggi. Namun argumentasi tersebut tidak dapat membenarkan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, apalagi terhadap anak. Prinsip necessity dan proportionality dalam penggunaan kekuatan merupakan standar internasional yang wajib dipatuhi. Tanpa itu, kekuasaan koersif akan berubah menjadi kekerasan yang tidak terkendali.
Kematian pelajar ini seharusnya menjadi momentum evaluasi. Negara harus memastikan proses hukum berjalan cepat, transparan, dan akuntabel. Lebih dari itu, negara harus menjamin adanya reformasi sistemik agar kasus serupa tidak terus berulang. Jika tidak, setiap tragedi hanya akan menjadi berita sesaat, tanpa perubahan nyata.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukan hanya tentang siapa yang bertanggung jawab atas kematian seorang anak. Pertanyaannya adalah apakah negara berani membangun sistem yang benar-benar melindungi warga, atau justru membiarkan kekuasaan berjalan tanpa kontrol. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan masa depan supremasi hukum di Indonesia.
















