Sorong, 19 Juli 2025 – Adhi Bintang, SH., kuasa hukum Hartanto Kurniawan, Manajer Operasional PT. Masindo Mitra Papua dan PT. Bagus Jaya Abadi, hari ini mengumumkan telah melaporkan Direktur Utama Ronald Louis Sanuddin ke Polres Kabupaten Sorong atas dugaan penggelapan gaji. Laporan polisi teregistrasi dengan nomor LP/B/172/VII/2025/SPKT/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 18 Juli 2025.
Hartanto Kurniawan, yang menerima gaji Rp 30 juta per bulan, belum menerima gaji sejak Oktober 2024. Total tunggakan gaji dan hak-hak karyawan lainnya, termasuk uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, bahkan mencapai milyaran rupiah jika dihitung berdasarkan masa kerja 17 tahun dan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Setelah dua surat somasi diabaikan, kami terpaksa menempuh jalur hukum,” ujar Adhi Bintang. “Tindakan PT. Masindo Mitra Papua dan PT. Bagus Jaya Abadi ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak karyawan dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku.”
Selain melaporkan kasus ini ke polisi, Adhi Bintang juga akan melayangkan surat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sorong untuk meminta mediasi dan investigasi lebih lanjut. Ia berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain agar senantiasa mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan menghargai hak-hak karyawan. Adhi Bintang juga menyerukan evaluasi dan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha, bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serupa. Ia berharap laporan ini akan membuka jalan bagi penyelidikan lebih lanjut atas kemungkinan adanya karyawan lain di kedua perusahaan yang mengalami nasib serupa