Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHukum

Bebaskan 37 Terduga Pelaku “Sobis”, Pengamat Hukum Acram Mappaona Aziz : Langkah Polda Sulsel Sudah Sesuai Prosedur

40
×

Bebaskan 37 Terduga Pelaku “Sobis”, Pengamat Hukum Acram Mappaona Aziz : Langkah Polda Sulsel Sudah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

Makassar, Sulawesi Selatan –Terkait pembebasan 37 terduga pelaku “Sobis” penipuan online di Kabupaten Sidrap oleh Polda Sulsel, menuai respon dari sejumlah Akademisi dan pengamat hukum

Acram Mappaona Aziz, SH., MH.,  memberikan pandangannya terkait polemik pembebasan  37 orang terduga  kasus penipuan online (Pasobis) di Kabupaten Sidrap.  Beliau menjelaskan beberapa poin penting terkait aspek hukum dalam kasus ini.

Example 500x700

Pertama, terkait penangkapan tersangka oleh warga sipil yang kebetulan anggota TNI,  Acram Mappaona Aziz menyatakan hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum, selama tersangka segera diserahkan kepada penyidik kepolisian terdekat.  Hal ini berlaku khususnya dalam kasus tangkap tangan.

Kedua,  mengenai pembebasan tersangka oleh penyidik,  beliau menjelaskan bahwa hal tersebut juga beralasan secara hukum jika tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  Dua alat bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Ketiga,  beliau menjelaskan bahwa seseorang dapat ditangkap berdasarkan surat perintah yang sah, dan status penangkapan harus dibuktikan dalam waktu 24 jam dengan dua alat bukti yang cukup.

Terakhir,  mengenai kasus Pasobis atau penipuan online,  Acram Mappaona Aziz menekankan pentingnya penelusuran bukti yang menjadi dasar penangkapan, baik bukti tangkap tangan maupun bukti yang dimiliki penyidik.  Beliau menyarankan agar semua bukti tersebut diteliti secara seksama untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Acram Mappaona Aziz menjelaskan bahwa baik penangkapan maupun pembebasan tersangka dalam kasus ini dapat dibenarkan secara hukum jika memenuhi persyaratan dan prosedur yang diatur dalam KUHAP.  Namun,  transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan tetap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *