Mamuju, 29 Juli 2025 – Kantor Hukum HJ BINTANG & PARTNERS mendesak Kantor Bea Cukai Parepare untuk mengambil tindakan tegas terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat. Dalam surat resmi bernomor 082/HJ-B&P/VII/2025, kantor hukum tersebut menyampaikan keprihatinan atas laporan masyarakat mengenai penjualan bebas rokok tanpa pita cukai di berbagai wilayah.
Menurut Hasri, S.H., M.H., Managing Partner HJ BINTANG & PARTNERS, lambannya respons Bea Cukai Parepare menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan kemungkinan kongkalikong dengan jaringan distributor rokok ilegal. Kantor hukum tersebut meminta Bea Cukai Parepare untuk melakukan operasi gabungan, menindak tegas para pelaku, melakukan pemeriksaan internal, dan memberikan penjelasan publik terkait penanganan kasus rokok ilegal sebelumnya.
HJ BINTANG & PARTNERS juga menekankan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Cukai dan berdampak negatif terhadap penerimaan negara, kesehatan masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Mereka mengancam akan membawa kasus ini ke Kementerian Keuangan dan lembaga penegak hukum lainnya jika tidak ada tindakan nyata dari Bea Cukai Parepare dalam waktu dekat. Kantor hukum tersebut juga membuka peluang audiensi dengan Bea Cukai dan mendesak audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan cukai di Sulawesi jika tidak ada respons positif.