Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

BAZNAS Enrekang Berikan Penjelasan Resmi Terhadap Tuduhan Korupsi ZIS/DSKL

17
×

BAZNAS Enrekang Berikan Penjelasan Resmi Terhadap Tuduhan Korupsi ZIS/DSKL

Sebarkan artikel ini
Screenshot

ENREKANG, Sulawesi Selatan – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang mengeluarkan penjelasan resmi Minggu (7/12/2025) setelah 3 pimpinan masa jabatan 2021-2026 dan 1 mantan pejabat pelaksana tugas (PLT) Maret-Juni 2021 ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) tahun 2021-2024.

Dalam rilis  yang beredar  bertujuan untui menjaga harkat dan martabat BAZNAS serta memberikan informasi akurat kepada publik.

Example 500x700

“Kami merasa perlu memberikan penjelasan rinci terkait semua temuan yang menjadi dasar penetapan tersangka,” ujar pihak BAZNAS dalam keterangannya.

Tuduhan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 16,65 miliar, yang dihitung oleh Inspektorat Provinsi dari penyaluran ZIS dan DSKL, ditegaskan hanya sebagai temuan administratif seperti yang tercantum dalam hasil audit BAZNAS dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag).

BAZNAS menyatakan temuan itu tidak dapat dijadikan bukti dalam penetapan tersangka dan Inspektorat Provinsi berpotensi melampaui wewenang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014.

Dana sekitar Rp 1,115 miliar yang dicatat sebagai dana titipan perkara hukum di rekening Kejaksaan bukan dianggap sebagai pengembalian dana. Menurut BAZNAS, dana itu berasal dari uang pribadi mantan PLT (Rp 580 juta), Wakil Ketua IV (Rp 125 juta), dan Ketua BAZNAS Enrekang (Rp 410 juta).

“Lini ini adalah jebakan dari pihak oknum Kejaksaan yang mengkonstruksikan uang hasil pemerasan menjadi dana titipan perkara hukum atau gratifikasi,” jelas keterangan resmi.

Tuduhan pemotongan ZIS kepada masyarakat yang belum mencapai nisab juga disangkal. BAZNAS menyatakan penarikan dana ZIS dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 8 Tahun 2016.

Mekanisme pengumpulan melalui Unit Pelaksana Zakat (UPZ) Pemda dengan persetujuan Otoritas Perangkat Daerah (OPD) dan mengikuti standar nisab BAZNAS RI, tanpa paksaan terhadap muzaki.

Temuan Kejaksaan dan Inspektorat tentang verifikasi dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dianggap fiktif ditegaskan hanya sebagai masalah administratif yang akan diperbaiki. Selama ini, BAZNAS telah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen calon mustahik dan verifikasi faktual di lapangan yang terdokumentasi.

Penyaluran dana ke lembaga yang tidak termasuk delapan asnaf (golongan penerima zakat) dijelaskan menggunakan dana infak/sedekah – yang tidak bertentangan dengan syariah dan sesuai Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI No. 27 Tahun 2022 untuk kemaslahatan umum atau syiar dakwah. Dana zakat sendiri hanya ditujukan untuk asnaf.

Masalah konflik kepentingan yang tercatat dalam hasil audit Inspektorat Kemenag RI telah ditindaklanjuti melalui surat perintah dan dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari pimpinan yang dimaksud.

Tuduhan belanja pegawai yang melebihi 50% dari dana amil disebabkan pencairan hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 hanya 50% dari rencana (Rp 650 juta dari Rp 1,3 miliar), yang memaksa alokasi dari hak amil.

Jika APBD tahap II terbayarkan, belanja pegawai hanya akan mencapai 44,05%. Penggunaan dana amil bersifat diskresioner sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 8 Tahun 2011 dan SK Ketua BAZNAS RI No. 24 Tahun 2018, selama dikelola akurat dan akuntabel.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *