Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Bapenda Makassar Tindak Wajib Pajak Reklame yang Menunggak di Jalan Protokol

95
×

Bapenda Makassar Tindak Wajib Pajak Reklame yang Menunggak di Jalan Protokol

Sebarkan artikel ini

Makassar, 01 Agustus 2025 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melalui Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan melaksanakan penindakan terhadap wajib pajak reklame yang menunggak pada hari Rabu, 01 Agustus 2025. Penindakan berupa pemasangan tanda (stiker) dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Makassar.

Kegiatan penindakan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta, S.STP.,M.M, didampingi oleh dua Kepala Sub Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan, yaitu Ansar, SE, MM, dan Arfiani AM, SE.,MM.

Example 500x700

Tim Bapenda melakukan penindakan terhadap reklame yang melanggar aturan, seperti reklame yang sudah habis masa tayangnya atau tidak memiliki izin yang sah. Penindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh reklame yang terpasang di ruas jalan Kota Makassar telah mematuhi peraturan yang berlaku, serta untuk meningkatkan kesadaran para pengusaha reklame akan pentingnya mematuhi aturan dan membayar pajak reklame secara tepat waktu.

Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta, S.STP.,M.M, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bapenda untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak reklame yang sah. Ia juga menegaskan bahwa Bapenda Kota Makassar berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap reklame yang melanggar aturan secara rutin.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap reklame yang melanggar aturan. Hal ini kami lakukan untuk memastikan bahwa semua pengusaha reklame mematuhi peraturan yang berlaku dan membayar pajak reklame secara tepat waktu,” ujar Zamhir Islamie Hatta.

Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para wajib pajak reklame yang menunggak, serta meningkatkan kesadaran para pengusaha reklame akan pentingnya mematuhi aturan dan berkontribusi dalam pembangunan Kota Makassar melalui pembayaran pajak yang sah.

Bapenda Kota Makassar mengimbau kepada seluruh pengusaha reklame untuk segera melunasi tunggakan pajak reklame dan mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan mematuhi aturan dan membayar pajak secara tepat waktu, para pengusaha reklame turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Makassar yang lebih baik.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *