MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar bergerak cepat untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah dengan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha. Rapat pembahasan rancangan Perwali ini diadakan pada Kamis, 27 November 2025, di Kantor BAPENDA Kota Makassar.
Fokus utama dari Perwali ini adalah mengatur pemanfaatan aset daerah, khususnya tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah, untuk kepentingan pemasangan reklame serta bangunan reklame komersial. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengoptimalkan kontribusi aset daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan, dan Regulasi BAPENDA, Bapak Ansar, memimpin rapat tersebut. Beliau menekankan pentingnya peraturan yang transparan, akuntabel, dan mudah diimplementasikan. “Pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga wajib diiringi dengan kontribusi yang setara dengan kas daerah. Perwali ini menjadi kunci untuk mendefinisikan prosedur teknis dan tarif retribusi secara adil,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, hadir pula Tenaga Ahli Penyusun Rancangan Peraturan Wali Kota Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muhammad Idris dan Aerin Nizar. Kehadiran mereka memastikan bahwa setiap pasal dalam rancangan Perwali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memenuhi standar legalitas.
Pembahasan mendalam mencakup seluruh aspek teknis pemungutan, mulai dari penentuan nilai retribusi hingga mekanisme pengumpulan dan pengawasan. Setelah disetujui oleh tim teknis, rancangan Perwali ini akan segera diajukan kepada Wali Kota Makassar untuk mendapatkan persetujuan.
Dengan diterbitkannya Perwali ini, BAPENDA Makassar berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerimaan retribusi dari sektor reklame yang memanfaatkan aset daerah. Selain itu, Perwali ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Kota Makassar.
















