MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar telah meluncurkan program spesial diskon pajak dan penghapusan sanksi administratif dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Makassar yang ke-418. Pengumuman program insentif ini dibuat melalui akun Instagram resmi pada Sabtu (8/11/2025) dan berlaku mulai 8 November hingga 15 Desember 2025.
Kepala Bapenda atau perwakilan resminya menjelaskan bahwa fasilitas penghapusan sanksi administratif diberikan untuk berbagai jenis pajak daerah, antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Perhotelan, Parkir, Kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame, Air Tanah (PAT), Sarang Burung Walet, dan Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Secara spesifik, program ini menawarkan penghapusan denda pajak untuk tahun pajak 2024 ke bawah. Selain itu, terdapat diskon pokok tunggakan PBB-P2 sebesar 20 persen untuk periode 2014-2022, dan 50 persen untuk tunggakan tahun 2012 ke bawah. “Jangan lewatkan kesempatan ini untuk membayar pajak dengan lebih hemat dan bebas denda,” seru Bapenda kepada masyarakat.
Untuk kemudahan wajib pajak, pembayaran dan pelaporan dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi PAKINTA. Pemkot Makassar berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak dan berpartisipasi dalam perayaan ulang tahun kota.
















