Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Bapenda Makassar Bantah Kenaikan NJOP Massal, Tegaskan Hanya Ada Penyesuaian Objek Pajak Tertentu

5
×

Bapenda Makassar Bantah Kenaikan NJOP Massal, Tegaskan Hanya Ada Penyesuaian Objek Pajak Tertentu

Sebarkan artikel ini

Makassar, 22 Agustus 2025 – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara umum di Kota Makassar. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons isu yang beredar di media sosial terkait melonjaknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak sesuai.

“Saya tegaskan, NJOP tidak pernah dinaikkan secara menyeluruh. Yang ada hanyalah penyesuaian pada objek pajak tertentu, misalnya ketika ada penambahan luas bangunan, perubahan fungsi lahan, atau perbedaan tarif di lokasi tertentu,” ujar Andi Asminullah pada hari Jumat, 22 Agustus 2025.

Example 500x700

Andi Asminullah memberikan contoh konkret, jika sebuah bangunan rumah mengalami penambahan lantai atau berubah fungsi menjadi rumah toko (ruko), maka secara otomatis nilai PBB akan disesuaikan dengan kondisi terbaru. Begitu pula jika terdapat perbedaan tarif antarwarga dalam satu lokasi yang sama, Bapenda akan melakukan penyeragaman nilai NJOP agar tercipta keadilan.

“Asas keadilan harus ditegakkan. Kalau di satu wilayah ada NJOP yang berbeda, maka kami sesuaikan agar sama. Jadi penyesuaian itu bukan berarti kenaikan massal, melainkan rasionalisasi sesuai kondisi lapangan,” jelasnya.

Menanggapi keluhan masyarakat terkait PBB, Bapenda membuka ruang untuk pengaduan dan laporan. Wajib pajak yang merasa keberatan dengan nilai PBB yang ditetapkan dipersilakan untuk datang ke kantor Bapenda atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PBB dengan membawa berkas pendukung. Tim Bapenda akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan apakah benar terjadi perubahan luas tanah atau bangunan.

“Kalau ternyata tidak ada perubahan, dan di lokasi sekitarnya tarif lebih rendah, maka tentu kami akan tinjau ulang. Tapi kalau faktanya memang berbeda, misalnya luas tanah bertambah, ya otomatis harus menyesuaikan,” tambahnya.

Andi Asminullah juga menyampaikan bahwa masyarakat yang kurang mampu dapat mengajukan permohonan keringanan PBB hingga 30 persen, dengan syarat memiliki surat keterangan miskin dari kelurahan. Namun, Bapenda tetap akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa keringanan tersebut tidak disalahgunakan.

“Tidak mungkin seseorang mengaku miskin tapi rumahnya dua lantai atau punya ruko. Kami tetap survei lapangan untuk memastikan,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi terhadap isu-isu yang tidak benar, Bapenda Makassar gencar melakukan sosialisasi mengenai kepatuhan PBB melalui berbagai saluran, mulai dari media sosial, iklan di ruang publik, hingga pertemuan tatap muka langsung dengan masyarakat. Selain itu, Bapenda juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda sebesar 1 persen per bulan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tertib membayar pajak. PBB ini sangat penting sebagai salah satu sumber pendapatan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *