Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Uncategorized

Bapenda Makassar Bahas Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Retribusi Reklame

10
×

Bapenda Makassar Bahas Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Retribusi Reklame

Sebarkan artikel ini
Screenshot

Makassar, 28 November 2025 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar rapat penting untuk membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Pemanfaatan Aset Daerah untuk Pemasangan Reklame serta Bangunan Reklame. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bapenda Kota Makassar.

Rapat dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan, dan Regulasi Bapenda Makassar, Ansar. Turut hadir dalam rapat tersebut Tenaga Ahli Penyusun Rancangan Peraturan Wali Kota Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu Muhammad Idris dan Aerin Nizar. Kehadiran para ahli ini menunjukkan keseriusan Bapenda dalam menyusun regulasi yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Example 500x700

Fokus utama pembahasan adalah mekanisme pemungutan retribusi yang adil dan transparan, serta pemanfaatan aset daerah secara optimal untuk pemasangan reklame. Diharapkan dengan adanya Perwali ini, pengelolaan reklame di Kota Makassar dapat lebih tertib dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah.

Selain itu, Bapenda Kota Makassar terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengintegrasikan sistem pembayaran dan pelaporan pajak melalui aplikasi PAKINTA. Aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah.

Masyarakat Kota Makassar diimbau untuk memanfaatkan aplikasi PAKINTA dalam membayar dan melaporkan pajak. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan Kota Makassar.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *