MAKASSAR – Lahan seluas 12,1 hektar yang berada di kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) hingga saat ini belum dibebaskan ke Pemerintah Provinsi Sulsel.
Status lahan tersebut yang merupakan aset Pemprov Sulsel masih mandek di pihak pengembang dalam hal ini PT Yasmin Bumi Asri.
Padahal lahan tersebut bagian dari kompensasi ke Pemerintah Provinsi Sulsel atas izin proyek reklamasi yang dilakukan pihak swasta.
Nilai aset lahan ini ditaksir mencapai Rp2,4 triliun, yang ironisnya hingga batas waktu penyerahan telah terlewati, pemprov belum berhasil menguasainya dari pengembang.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo mengungkapkan kekecewaannya atas masalah lahan di CPI belum tuntas hingga saat ini. Olehnya itu, untuk menyelamatkan lahan negara, dilakukanlah pengajuan hak angket.
Jalan ini ditempuh bagian dari hak konstitusi yang diamanahkan untuk mencari penyelesaian masalah khususnya lahan di CPI kembali Pemprov Sulsel.
“Dengan mengajukan hak angket ini, prioritasnya untuk menyelamatkan aset pemerintah provinsi berupa lahan seluas 12,1 hektar di kawasan reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI),” ucapnya, Minggu (27/7/2025) kepada wartawan.
Bang Uci sapaan akrab Fauzi Andi Wawo mengakui masalah utama ada di pihak pengembang yang belum diserahkan hingga saat ini oleh PT Yasmin Bumi Asri.
“Ini sudah menjadi rekomendasi DPRD di setiap tahunnya pada Laporan Pertanggung Jawaban Gubernur terhadap penggunaan APBD tahun berjalan,” bebernya.
Bang Uci yang juga Ketua DPC PKB Makassar mengaku kecewa atas berlarut-larutnya persoalan ini. “Seingat saya sudah sejak periode lalu, namun sampai saat ini belum pernah ada kejelasannya, sehingga anggota dprd provinsi perlu menegakkan marwah pemerintah provinsi Sulsel dengan menjalankan fungsi pengawasannya,” tegasnya.
Hak Angket Siap Bergulir
Terkait syarat pengusulan hak angket, Fauzi Andi Wawo menambahkan sudah siap bergulir karena sudah memenuhi.
“Kalau secara aturan, hak angket ini sudah memenuhi syarat karena sudah ditanda tangani oleh lebih dari 2 fraksi,” kata dia.