JAKARTA, 24 Desember 2024 – Dunia politik Indonesia kembali dihebohkan dengan kabar terbaru mengenai kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah meningkatkan status Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi tersangka. Kabar ini mengemuka setelah beredarnya salinan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menyebutkan Hasto diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan kasus tersebut.
Sprindik yang beredar tersebut menuduh Hasto Kristiyanto dan beberapa pihak lainnya secara sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus suap PAW anggota DPR. Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perintangan penyidikan, yang ancaman hukumannya cukup berat.
Kabar penetapan Hasto sebagai tersangka ini langsung memicu reaksi beragam di kalangan publik dan politikus. Pihak PDI Perjuangan hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini. Keheningan partai berlambang banteng moncong putih ini semakin menambah spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.
Pengamat politik menilai, kasus ini berpotensi menimbulkan guncangan besar bagi internal PDI Perjuangan menjelang berbagai agenda politik penting di tahun-tahun mendatang. Terkait dengan keterlibatan Hasto, yang merupakan tokoh kunci dalam partai, kasus ini dapat melemahkan citra partai dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Pada sore ini, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia awalnya menjelaskan awal mula pengusutan kasus ini sejak 2020. Dia menyebut ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yakni Wahyu, Agustiani Tio dan Saeful. Sedangkan Harun Masiku masih jadi buron.
Dia kemudian menjelaskan peran Hasto Kristiyanto (HK). Dia mengatakan kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.