JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal MI atau akrab disapa Deng Ical, menyoroti derasnya arus informasi di media sosial yang kini nyaris tanpa saringan. Menurutnya, tidak ada lagi batasan jelas antara informasi baik dan buruk yang beredar di ruang publik digital.
“Apa yang dipikirkan orang sekarang langsung bisa disampaikan. Tidak ada lagi batasan yang jelas. Ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain. Semua tergantung pada kedewasaan dan kecepatan publik dalam merespons,” ujar Deng Ical di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi regulasi penyiaran nasional. Deng Ical bahkan menyebut, revisi Undang-Undang Penyiaran bisa saja dikembangkan ke arah omnibus law agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan pola konsumsi informasi masyarakat saat ini.
“Undang-Undang yang ada sudah tidak lagi relevan. Pola pikir masyarakat berubah sangat cepat, sementara platform media juga terus berkembang. Karena itu, regulasi perlu diperkuat agar arus informasi tidak liar dan merugikan publik,” tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) terkait Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang digelar di Phoenam-Pungan Cafe & Restaurant, Menteng, Jakarta Pusat. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari regulator, praktisi media, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.
FGD ini bertujuan menganalisis perkembangan tren program siaran jurnalistik di era digital, mengidentifikasi tantangan, serta merumuskan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat posisi jurnalisme penyiaran yang berkualitas, independen, dan bertanggung jawab.
Sejumlah narasumber hadir, antara lain perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Forum Organisasi Penyiaran Indonesia, dan Gradasi (Generasi Digital Indonesia). Diskusi dipandu oleh Thomas Bambang Pamungkas, Komisioner KPI Daerah DKI Jakarta.
Adapun peserta aktif berasal dari KPI Pusat, jurnalis, hingga komunitas penyiaran. Output kegiatan ini diharapkan menjadi masukan konkret bagi DPR RI dan pemerintah dalam proses revisi UU Penyiaran, khususnya menyangkut pengaturan program siaran jurnalistik di era digital.