Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Aksi Anarkis di Makassar: 53 Tersangka Diamankan, Kasus Penjarahan ATM Terorganisir

23
×

Aksi Anarkis di Makassar: 53 Tersangka Diamankan, Kasus Penjarahan ATM Terorganisir

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, [17 September 2025] – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dan Polrestabes Makassar terus mendalami kasus kerusuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Penyelidikan intensif telah membuahkan hasil dengan diamankannya 53 tersangka, termasuk anak-anak, serta terungkapnya berbagai tindak kriminalitas, salah satunya adalah penjarahan anjungan tunai mandiri (ATM) yang terorganisir.

Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa dari total 53 tersangka yang diamankan, 43 di antaranya adalah tersangka dewasa, sementara 11 lainnya masih di bawah umur. Penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh di berbagai lokasi kejadian (TKP) yang sebelumnya belum banyak dipublikasikan.

Example 500x700

Salah satu TKP baru yang berhasil diungkap adalah kasus penganiayaan terhadap seorang driver ojek online. Selain itu, polisi juga menangani kasus pembakaran dua pos polisi yang melibatkan empat tersangka, serta kasus penghasutan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan satu tersangka. Kasus pencurian di ATM Bank Sulselbar juga menjadi sorotan, di mana sepuluh orang kini sedang dalam proses penyelidikan.

Penanganan Khusus untuk Tersangka Anak-anak

Sebelas tersangka yang masih di bawah umur mendapatkan penanganan khusus sesuai prosedur perlindungan anak. Empat anak telah dititipkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar, lima lainnya dibawa ke Dinas Sosial, dan dua anak telah dikembalikan kepada orang tua mereka. Penanganan ini dilakukan secara terpisah untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.

Distribusi Tersangka Berdasarkan Lokasi Kejadian

Penyelidikan juga merinci jumlah tersangka berdasarkan lokasi kerusuhan:

•   Di DPRD Provinsi Sulsel, terdapat 14 tersangka.

•   Di Kejaksaan Tinggi Sulsel, dua tersangka diamankan.

•   Di DPRD Kota Makassar, tercatat 18 tersangka.

•   Selain itu, empat tersangka pencurian ditangani secara khusus oleh Polsek Rappocini.

Penjarahan ATM Terorganisir, Bukan Bagian dari Demonstrasi Murni

Kombes Arya Perdana secara tegas menyatakan bahwa aksi penjarahan ATM di DPRD Kota Makassar bukan bagian dari demonstrasi murni, melainkan tindakan yang terorganisir. Para pelaku datang ke kantor DPRD bukan untuk menyampaikan tuntutan, melainkan dengan tujuan melakukan penjarahan. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya spanduk atau tuntutan yang dibawa, melainkan alat-alat seperti gurinda, cergen, dan linggis.

Box ATM yang dijarah tidak sempat dibongkar di lokasi karena situasi yang ramai, sehingga dibawa pergi menggunakan kendaraan bajaj. Dari box ATM tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp320 juta. Uang hasil jarahan kemudian dibagi-bagikan kepada para pelaku, dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta per orang. Uang tersebut digunakan para tersangka untuk membeli berbagai kebutuhan pribadi, seperti laptop, sepatu, dan membayar cicilan motor.

Pengejaran Tersangka Tambahan dan Aktor Intelektual

Penyidik masih terus memburu kemungkinan adanya tersangka tambahan yang terlibat dalam berbagai kasus ini. Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi penjarahan terorganisir tersebut melalui pemeriksaan jaringan komunikasi dan ponsel para tersangka.

Kepolisian mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat agar proses hukum ini dapat berjalan lancar dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di Makassar dapat tetap terjaga.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *