Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Uncategorized

Penentuan Awal Ramadhan Menurut Pendapat Empat Imam Mazhab

5
×

Penentuan Awal Ramadhan Menurut Pendapat Empat Imam Mazhab

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr.KH.Syamsul Bahri Abd. Hamid, Lc., M.A (Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)

Makassar,- Setiap tahun umat Islam menyambut datangnya bulan Ramadhan dengan penuh harap dan doa. Namun hampir setiap tahun pula muncul pertanyaan yang sama: mengapa awal Ramadhan tidak ditetapkan saja secara tetap tanpa harus menunggu rukyat atau pengamatan hilal?

Example 500x700

Pertanyaan ini penting dijawab secara ilmiah, karena penentuan awal Ramadhan bukan sekadar persoalan kalender, melainkan bagian dari ibadah ta‘abbudī yang bersumber langsung dari nash.

Landasan Syar‘i Penentuan Awal Ramadhan
Allah berfirman:
﴿فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ﴾
“Barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa.”¹

Rasulullah ﷺ menjelaskan lebih rinci dalam hadis sahih:
«صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ»
“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya. Jika tertutup atas kalian, maka sempurnakanlah Sya‘ban menjadi tiga puluh hari.”²
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga hitungan bulan Sya‘ban sebagai persiapan masuknya Ramadhan.³

Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa penetapan awal Ramadhan dilakukan melalui dua cara:

  1. Ru’yah al-hilal (melihat hilal secara syar‘i).
  2. Istikmāl al-‘iddah (menyempurnakan bulan menjadi 30 hari jika hilal tidak terlihat).

Pandangan Empat Mazhab
Empat mazhab besar fiqih sepakat bahwa dasar penetapan awal Ramadhan adalah ru’yah atau istikmal.

  1. Mazhab Hanafi
    Ibn ‘Ābidīn dalam Radd al-Muḥtār menegaskan bahwa puasa wajib dimulai dengan ru’yah atau penyempurnaan bilangan, dan kesaksian ru’yah dapat diterima sesuai ketentuan syariat.⁴
  2. Mazhab Maliki
    Dalam al-Mudawwanah, diriwayatkan bahwa Imam Mālik berpegang teguh pada ru’yah sebagai dasar penetapan, dan jika hilal tertutup awan maka bulan disempurnakan tiga puluh hari.⁵
  3. Mazhab Syafi‘i
    Imam al-Shafi‘i dalam al-Umm menegaskan bahwa kewajiban puasa bergantung pada ru’yah atau istikmal, dan tidak boleh didahului tanpa dalil syar‘i.⁶
  4. Mazhab Hanbali
    Al-Mardāwī dalam al-Inṣāf menjelaskan bahwa pendapat mu‘tamad dalam mazhab adalah mengikuti ru’yah atau menyempurnakan hitungan bulan, sebagaimana nash hadis yang jelas.⁷
    Keempat mazhab ini menunjukkan kesepakatan prinsipil bahwa rukyat adalah dasar syar‘i, sedangkan hisab dapat menjadi alat bantu, bukan pengganti nash.

Peran Ilmu Falak

Ilmu falak dan teknologi modern memiliki fungsi penting dalam membantu proses rukyat, seperti menentukan kemungkinan terlihatnya hilal. Namun para ulama menegaskan bahwa hisab tidak menggugurkan prinsip ru’yah, karena hadis Nabi ﷺ bersifat tegas dan qath‘ī al-dalālah dalam maknanya.⁸
Kaidah fikih yang dijadikan dasar adalah:
الأصل بقاء الشهر إلا بدليل الرؤية
“Hukum asal bulan tetap berlangsung sampai ada dalil terlihatnya hilal berikutnya.”⁹

Perbedaan Soal Keseragaman Global

Dalam persoalan apakah satu ru’yah berlaku untuk seluruh dunia, terdapat dua pendapat besar:

Pendapat pertama (ittihād al-maṭāli‘):
Mayoritas ulama Hanafi, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa jika hilal terlihat di satu negeri, negeri lain dapat mengikutinya demi persatuan umat.¹⁰

Pendapat kedua (ikhtilāf al-maṭāli‘):
Mazhab Syafi‘i membolehkan perbedaan penetapan bagi wilayah yang berjauhan karena perbedaan tempat terbit bulan, sebagaimana perbedaan waktu salat akibat perbedaan terbit5 matahari.¹¹
Pendapat kedua inilah yang banyak dianut dalam sistem kenegaraan modern, sehingga masing-masing negara memiliki ketetapan resmi berdasarkan otoritas ulama dan pemerintahnya.

Hikmah Spiritual Ru’yah
Melihat hilal bukan sekadar prosedur teknis. Ia mengajarkan:
• ketundukan pada nash,
• kesabaran menunggu tanda Allah,
• kebersamaan umat dalam menyambut ibadah,
• serta kesadaran bahwa waktu ibadah ditentukan oleh ketetapan syariat, bukan sekadar hitungan manusia.
Ramadhan tidak hanya datang melalui kalender, tetapi melalui ketaatan kolektif umat kepada perintah Nabi ﷺ.

Simpulan dan Himbauan
Penentuan awal Ramadhan adalah ibadah yang bersandar pada nash Al-Qur’an dan Sunnah serta diwariskan secara konsisten oleh para imam mazhab.

Perbedaan metode bukan alasan perpecahan. Selama mengikuti pendapat ulama mu‘tabar dan keputusan otoritas yang sah, maka umat berada dalam koridor syariat.

Marilah kita menyambut Ramadhan dengan:
• ilmu yang jernih,
• hati yang lapang terhadap perbedaan,
• dan ketaatan yang tulus kepada sunnah Nabi ﷺ.
Sebab Ramadhan adalah bulan persatuan, bukan bulan perdebatan.(Irfan Suba Raya)

Catatan Kaki :

  1. Al-Qur’an, QS. al-Baqarah [2]: 185.
  2. Al-Bukhārī dan Muslim, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī dan Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Ṣawm.
  3. Al-Nasā’ī, al-Sunan al-Ṣughrā, Kitāb al-Ṣawm.
  4. Ibn ‘Ābidīn, Radd al-Muḥtār, Jil. 2, Beirut: Dār al-Fikr, hlm. 393–395.
  5. Sahnūn, al-Mudawwanah al-Kubrā, Jil. 1, Beirut: Dār Ṣādir, hlm. 286–288.
  6. Al-Shafi‘i, al-Umm, Jil. 2, Beirut: Dār al-Ma‘rifah, hlm. 92–94.
  7. Al-Mardāwī, al-Inṣāf, Jil. 3, Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth, hlm. 273–275.
  8. Al-Nawawī, Sharḥ Ṣaḥīḥ Muslim, Jil. 7, Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth, hlm. 197–199.
  9. Kaidah fikih dinukil dalam al-Suyūṭī, al-Ashbāh wa al-Naẓā’ir, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, hlm. 60.
  10. Al-Kāsānī, Badā’i‘ al-Ṣanā’i‘, Jil. 2, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, hlm. 83–85.
  11. Al-Nawawī, al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadhdhab, Jil. 6, Beirut: Dār al-Fikr, hlm. 276–278.
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *