JENEPONTO, 26 JANUARI 2026 – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Makassar secara resmi mengajukan desakan kepada Polres Jeneponto untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum AK yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/175/V/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, yang telah diajukan pada tanggal 28 Mei 2025 oleh keluarga korban bernama Yaris.
Desakan tersebut disampaikan melalui permohonan pemeriksaan resmi yang diajukan oleh kuasa hukum korban. Menurut informasi yang diterima, korban Yaris hingga saat ini justru berulang kali dipanggil dalam kapasitas hukum yang berbeda – mulai dari anak korban hingga anak berkonflik dengan hukum – sementara pihak yang diduga melakukan kekerasan belum mendapatkan pemeriksaan yang proporsional.
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, Polres Jeneponto telah menerbitkan Surat Panggilan Saksi terhadap korban dan saksi anak. Pemanggilan tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto.
Berdasarkan surat panggilan yang beredar, BRIPTU Musakkar Mustar, S.H., selaku Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Jeneponto, tercantum sebagai petugas yang melakukan pemanggilan. Surat tersebut ditandatangani oleh AKP Nurman, S.H., M.H., selaku Kepala Satreskrim Polres Jeneponto sekaligus Atasan Penyidik, dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan berdasarkan laporan polisi yang telah diajukan.
Orang tua korban, Yali, menyampaikan keberatan mendalam atas penanganan perkara yang dinilainya tidak adil dan cenderung membebani anaknya sebagai korban. “Anak saya ini korban, tapi justru berulang kali dipanggil dan diposisikan seolah-olah pelaku. Kami hanya ingin keadilan dan agar yang benar-benar melakukan pemukulan itu diperiksa,” ujar Yali saat diwawancarai.
Kuasa hukum korban dari LKBH Makassar, Ayu Khusnul Hudayah, S.HI, menegaskan bahwa permohonan pemeriksaan terhadap AK bukan tanpa dasar. Selain dugaan pemukulan dan perkataan kasar terhadap anak, pihaknya juga menemukan indikasi upaya pemerasan dengan nilai mencapai Rp50 juta terhadap keluarga korban.
“Kami mendesak penyidik untuk profesional dan objektif. Korban adalah anak yang seharusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi. Oknum yang diduga melakukan kekerasan wajib diperiksa secara hukum agar perkara ini terang benderang,” tegas Ayu Khusnul Hudayah.
Menurut LKBH Makassar, langkah hukum yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya memastikan penegakan hukum yang adil, sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kedua peraturan tersebut mewajibkan aparat penegak hukum untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap proses hukum.
LKBH Makassar juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini. Jika penanganan perkara tetap dinilai menyimpang dari prinsip hukum dan keadilan, pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
















