Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Opini

Ketika Guru Berhadapan dengan Hukum: Potret Krisis Perlindungan Masa Depan Pendidik

38
×

Ketika Guru Berhadapan dengan Hukum: Potret Krisis Perlindungan Masa Depan Pendidik

Sebarkan artikel ini

Oleh: Dr. Jumadi, S.Pd.I., M.Pd.I.

Makassar, Dalam beberapa tahun terakhir, publik disuguhi rangkaian kasus yang memperlihatkan guru berhadapan dengan proses hukum akibat tindakan yang dilakukan dalam konteks pendidikan. Dari teguran disiplin, penegakan aturan sekolah, hingga tindakan pedagogis yang dimaksudkan untuk membentuk karakter siswa, semuanya dapat berujung pada laporan pidana. Fenomena ini menandai satu persoalan serius yaitu krisis perlindungan terhadap profesi pendidik di Indonesia.

Example 500x700

Kasus guru di Jambi yang diproses hukum setelah menegakkan aturan penampilan siswa hanyalah satu contoh dari banyak peristiwa serupa di berbagai daerah. Pola yang muncul relatif sama yaitu tindakan sang guru dipisahkan dari konteks pedagogik, dibaca semata-mata sebagai peristiwa hukum, lalu diseret ke ranah pidana tanpa proses etik dan mediasi pendidikan yang memadai. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya individu guru, tetapi masa depan pendidikan nasional.

Pendidikan dan Hukum yang Kehilangan Dialog

Sekolah sejatinya adalah ruang pendidikan, bukan ruang kriminalisasi. Dalam sistem pendidikan yang sehat, konflik antara guru, siswa, dan orang tua seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal pendidikan melalui dialog, mediasi, dan evaluasi etik. Namun dalam praktik hari ini, jalur hukum kerap menjadi pilihan pertama, bukan terakhir.

Masalahnya bukan pada penegakan hukum itu sendiri, melainkan pada hilangnya sensitivitas konteks. Hukum pidana bekerja dengan logika benar dan salah yang kaku, sementara pendidikan bekerja dengan logika pembinaan, proses, dan pembelajaran. Ketika logika hukum sepenuhnya mendominasi ruang pendidikan tanpa jembatan pedagogik, maka keadilan substantif berisiko terabaikan.

Guru yang bertindak dalam kerangka mendidik dapat dengan mudah diposisikan sebagai pelaku kekerasan, sementara dimensi niat, konteks, dan tujuan pendidikan sering kali tidak menjadi pertimbangan utama. Di sinilah terjadi ketegangan serius antara dunia pendidikan dan sistem hukum.

Otoritas Guru yang Tergerus

Fenomena kriminalisasi guru tidak bisa dilepaskan dari melemahnya otoritas pendidik. Guru saat ini berada dalam posisi yang serba rentan, mereka dituntut mendidik karakter, tetapi dibatasi dalam ketegasan, juga diminta menegakkan disiplin, tetapi dihadapkan pada ancaman laporan hukum.

Ketika guru kehilangan rasa aman, maka yang muncul adalah pendidikan yang defensif. Guru menjadi takut menegur, ragu mengambil keputusan, dan memilih diam demi menghindari risiko. Akibatnya, sekolah kehilangan figur otoritatif yang seharusnya menjadi teladan moral dan penjaga nilai.

Lebih jauh, kondisi ini berpotensi melahirkan generasi yang tumbuh tanpa batas etika yang jelas. Pendidikan yang takut pada konflik justru gagal membentuk karakter.

Negara dan Tanggung Jawab Perlindungan Pendidik

Negara tidak boleh absen dalam situasi ini, perlindungan terhadap guru bukan bentuk pembenaran atas kesalahan, tetapi jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi profesi yang menjalankan tugas publik strategis. Guru bukan hanya pekerja pendidikan, tetapi penjaga nilai dan masa depan bangsa.

Kehadiran regulasi perlindungan guru melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 merupakan langkah penting. Namun regulasi saja tidak cukup, yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma yaitu bahwa setiap persoalan pendidikan harus ditempatkan dalam kerangka pendidikan terlebih dahulu, sebelum dibawa ke ranah hukum pidana.

Pendekatan restorative justice, penguatan peran dinas pendidikan, organisasi profesi guru, serta kewajiban mediasi sebelum proses hukum, harus menjadi praktik baku, bukan pengecualian.

Alarm bagi Masa Depan Pendidikan

Maraknya kasus guru berhadapan dengan hukum adalah alarm keras bagi bangsa ini. Jika mereka terus-menerus diletakkan dalam posisi terancam, maka profesi ini akan kehilangan daya tarik dan wibawanya. Siapa yang masih berani menjadi guru jika setiap tindakan mendidik berisiko pidana?

Masa depan pendidikan tidak akan lahir dari ruang kelas yang penuh ketakutan. Pendidikan membutuhkan keberanian moral, ketegasan yang beradab, dan perlindungan negara yang adil. Melindungi guru berarti melindungi generasi. (Irfan)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *