Oleh : DR .Armin Anwar
Wacana mengubah mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menjadi topik perdebatan politik Nasional dan Daerah. wacana ini disetujui oleh Partai Golkar, Gerindra, PAN dan PKB. Setelah wacana disampaikan, mendapat dukungan serta kritikan dari berbagai kalangan. Saat ini, Pilkada diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 (dengan beberapa kali perubahan), yang pada prinsipnya menerapkan pemilihan langsung untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota. Perubahan mekanisme ini tidak hanya menyentuh aspek demokrasi dan tata pemerintahan daerah, tetapi juga berpotensi memberikan dampak terhadap keamanan dan stabilitas politik wilayah.
*Argumen Pendukung Pilkada Lewat DPRD*
Pilkada langsung menghabiskan anggaran yang besar. Dengan mengalihkan pemilihan ke DPRD, maka anggaran yang tadinya digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada, bisa dialokasikan untuk pembangunan Infrastuktur di masing masing daerah.
Pilkada lewat DPRD dapat mengurangi biaya kampanye yang seringkali menjadi sumber masalah seperti politik uang. Selain itu, dianggap dapat meminimalkan praktik “mahar politik” yang mengalami kendala dalam pengawasannya.
Pemilihan melalui DPRD merupakan bentuk pelaksanaan demokrasi perwakilan, di mana kekuasaan rakyat diserahkan kepada perwakilannya yang telah dipilih secara demokratis.
*Argumen Penentang Pilkada Lewat DPRD*
Perubahan mekanisme pemilihan akan merusak hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung, yang pada akhirnya melemahkan demokrasi lokal dan akuntabilitas kepala daerah terpilih.
Peralihan mekanisme pemilihan berpotensi akan memindahkan tempat transaksi koruptif dari tahapan kampanye publik ke internal partai politik yang memiliki kursi di DPRD, di mana proses seleksi kandidat akan lebih sulit diawasi publik dan berpotensi tidak berdasarkan meritokrasi.
Dikhawatirkan bahwa pemilihan melalui DPRD akan membuat keputusan pemimpin daerah hanya berdasarkan kesepakatan elite partai tanpa mengakomodasi aspirasi masyarakat, sehingga berpotensi memperkuat hegemoni elite.
DPRD berpotensi memilih kepala daerah yang sesuai dengan kepentingan mereka sendiri, sehingga menghilangkan prinsip pengawasan dan keseimbangan kekuasaan di pemerintahan daerah.
*Efisiensi vs Demokrasi*
Wacana perubahan mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan lewat DPRD pada intinya menyajikan kontradiksi antara efisiensi sebagai argumen utama pendukung dan demokrasi sebagai titik sentral kritik penentang.
Efisiensi: Harapan Atas Pengelolaan Anggaran Yang Lebih Terkendali
Pendukung pilkada lewat DPRD menekankan bahwa efisiensi menjadi pertimbangan krusial. Data menunjukkan bahwa biaya penyelenggaraan Pilkada langsung sangat besar. Pilkada serentak 2024 menghabiskan anggaran negara dan daerah yang mencapai puluhan triliun rupiah. Biaya tersebut mencakup logistik pemungutan suara, pendidikan pemilih, pengawasan dan pengamanan. Dengan mengalihkan pemilihan ke DPRD, anggaran yang tadinya digunakan untuk pilkada diharapkan bisa dialokasikan ke sektor pembangunan seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Selain itu, diklaim bahwa mekanisme ini dapat mengurangi biaya politik yang seringkali melibatkan praktik tidak sehat seperti politik uang, karena proses seleksi dilakukan secara internal di parlemen daerah.
*Demokrasi: Hak Pilih Rakyat Sebagai Pondasi Kedaulatan*
Penentang pilkada lewat DPRD menegaskan bahwa Pilkada langsung adalah bentuk wujud nyata dari kedaulatan rakyat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Sejak Pilkada langsung diimplementasikan pada tahun 2005, rakyat memiliki hak untuk secara langsung memilih pemimpin yang mereka percayai, yang pada gilirannya meningkatkan akuntabilitas kepala daerah terhadap masyarakat. Dengan mengubah mekanisme ke DPRD, hak konstitusional ini dianggap tergerus, karena keputusan pemimpin daerah akan berada di tangan elite partai politik yang tidak selalu mewakili aspirasi rakyat luas.
*Titik Temu Atau Konflik Yang Tetap Berlanjut?*
Perdebatan efisiensi vs demokrasi pada dasarnya tidak harus bersifat saling eksklusif. Masalah utama bukan pada mekanisme pemilihan itu sendiri, melainkan pada bagaimana sistem tersebut dijalankan. Pilkada langsung dapat dibuat lebih efisien melalui perbaikan teknis dan pengawasan yang lebih ketat, tanpa harus mengorbankan hak rakyat untuk memilih. Sebaliknya, jika wacana Pilkada melalui DPRD tetap diterapkan, maka perlu ada perbaikan mendalam pada kualitas anggota DPRD dan transparansi proses seleksi calon kepala daerah agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan.
Pada akhirnya, pilihan yang diambil haruslah mengutamakan kepentingan rakyat luas, bukan hanya kemudahan administratif atau kepentingan kelompok tertentu.
*Dampaknya Pada Keamanan*
Jika wacana tersebut berlanjut ke revisi UU Pilkada, maka berpotensi terjadi aksi penolakan dari berbagai pihak yang tidak setuju dengan Pilkada lewat DPRD.
Wacana Pilkada melalui DPRD dapat mengurangi risiko keamanan dibandingkan pemilihan langsung, terutama karena tidak melibatkan kampanye massal dan pemungutan suara di lapangan yang rawan konflik. Namun, jika ada transaksi politik tertutup, sistem ini berpotensi menimbulkan ancaman keamanan baru.
Pengurangan Konflik Sosial : Pilkada lewat DPRD menghindari kerusuhan antarpendukung paslon selama kampanye dan hari-H, seperti bentrokan massa atau vandalisme yang sering terjadi pada setiap Pilkada langsung. Proses terbatas pada ruang legislatif meminimalkan mobilisasi massa besar-besaran yang membebani aparat keamanan.
Risiko Politik Uang Terselubung : Meski mengurangi politik uang di akar rumput, sistem ini berpotensi memindahkan transaksi ke elite DPRD, yang terkendala dalam pengawasan dan berpotensi memicu konflik internal partai. Ketegangan ini bisa berujung pada intimidasi atau kekerasan antarlegislator jika lobi gagal.
Tantangan Pengamanan Jangka Panjang : Legitimasi rendah kepala daerah terpilih dapat memicu demonstrasi / unjuk rasa massa atau ketidakstabilan sosial, membebani keamanan daerah secara berkelanjutan. Tanpa pengawasan ketat berpotensi terjadi praktek korupsi di DPRD, hal ini berisiko menimbulkan krisis kepercayaan yang mengganggu stabilitas politik lokal.
















