MAKASSAR, Sulawesi Selatan – Aksi perebutan lahan yang melibatkan kelompok massa dari PT GMTDC, Tbk melawan NV Hadji Kalla di Jl. Metro Tanjung Bunga, depan MTC, beberapa waktu lalu, viral di media sosial. Lahan yang menjadi sengketa tersebut diklaim bukan milik kedua perusahaan, melainkan milik Nurhayana Pammusurang. (27/10/2025)
Menurut sumber terpercaya, PT GMTDC, Tbk (Haji Najamiah Muin), selaku kuasa dari Andi Muda Serang, pernah bersengketa dengan Kepala Kantor BPN Kabupaten Gowa pada tahun 1995 dan memenangkan perkara tersebut melalui Putusan Nomor 69/G.TUN/1996/PTUN.Ujung Pandang. Namun, Kepala Kantor BPN Kabupaten Gowa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan memenangkan perkara tersebut melalui Putusan PK Nomor 26 PK/TUN/2008. Dengan demikian, SHM Nomor M25 milik Haji Abdul Hamid Daeng Lau kembali berlaku setelah sebelumnya dicabut oleh Kepala Kantor BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Haji Bagindo Syarifudin SH, pada tanggal 15 Mei 1997 Nomor 630.1/208/53/97. Hal ini mengindikasikan bahwa SHM Nomor 3307/97 GS. 3730 tidak sah secara hukum. Bahkan, Camat Tamalate dalam penjelasannya tertanggal 11 Agustus 2001 Nomor 168/590/KT/VIII/01 menyatakan bahwa nomor rinci pada SHM 3307/97, yaitu Versil 50 D, IV Kohir 11 C1, tidak terdaftar atau tercatat dalam buku registrasi Kantor Kecamatan Tamalate.
Narasumber tersebut juga menjelaskan bahwa SHGB Nomor 695/96, 696/96, 697/96, dan 698/96 milik NV Hadji Kalla sebenarnya memiliki luas 13,4 hektar dan tidak terletak di lokasi empang yang saat ini sedang ditimbun. Lokasi tersebut, menurutnya, adalah milik H. Abdul Hamid Daeng Lau yang telah dibeli oleh Nurhayana Pammusurang.
Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang Nomor 158/Pdt.G/1995/PN Ujung Pandang telah menetapkan batas-batas tanah sesuai yang ditunjukkan oleh kuasa hukum NV Hadji Kalla saat pemeriksaan lokasi, yaitu sebelah utara berbatasan dengan Pak Said, sebelah timur dengan Nurhayana, sebelah selatan dengan Haji Abdul Hamid Lau, dan sebelah barat dengan Aria Basir. Hal ini dipertegas dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 218 PK/Pdt/2005.
“Kesimpulannya, secara nyata dan sah menurut hukum, PT GMTDC, Tbk tidak memiliki tanah di atas lokasi tanah milik Haji Abdul Hamid Daeng Lau seluas kurang lebih 16 hektar. Sebagai penggugat intervensi, secara hukum tidak sah melakukan penguasaan dan pengrusakan dalam bentuk empang milik Nurhayana Pammusurang yang dibelinya dari ahli waris Haji Abdul Hamid Lau seluas kurang lebih 17 hektar,” ujar narasumber.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum bertindak tegas serta menghentikan pertikaian di lokasi tersebut karena mengganggu ketenangan dan ketertiban masyarakat. “Haji Abdul Hamid Daeng Lau tidak pernah menjual tanahnya kepada PT GMTDC Tbk dan NV Hadji Kalla,” tutup narasumber.


















