Makassar, – Forum Generasi Muda Indonesia (FORMASI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kampus Universitas Graha Edukasi Makassar, menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan pembangunan yang dilakukan oleh Yayasan Graha Edukasi Makassar. Aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keadilan tata ruang dan penegakan hukum di daerah.
Berdasarkan hasil investigasi dan temuan di lapangan, FORMASI menduga bahwa kampus tersebut telah membangun gedung di atas jalan umum serta tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
“Ketidakmampuan pihak kampus memberikan klarifikasi maupun bukti legalitas pembangunan, memperkuat dugaan kami bahwa telah terjadi pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum tata ruang yang berlaku di Indonesia. Kondisi ini menjadi ironi besar: lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum justru diduga melanggarnya secara terang-terangan,” ujar perwakilan FORMASI dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, FORMASI menyampaikan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada publik dan pihak berwenang:
1. Menolak Pelanggaran Tata Ruang: Menolak segala bentuk pelanggaran tata ruang dan pembangunan di atas jalan umum di lingkungan kampus Universitas Graha Edukasi Makassar. FORMASI menilai bahwa pendirian bangunan di atas fasilitas publik merupakan pelanggaran berat yang mengganggu fungsi sosial, keselamatan lingkungan, serta hak masyarakat atas ruang publik.
◦ Dasar Hukum:
◦ Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 61 huruf c dan Pasal 69 ayat (1).
◦ Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat (1).
2. Mendesak Peninjauan dan Penertiban: Mendesak Pemerintah Kota Makassar, Dinas Penataan Ruang, dan DPRD Kota Makassar untuk segera melakukan peninjauan dan penertiban terhadap dugaan pelanggaran tersebut. FORMASI menilai penting adanya langkah cepat, transparan, dan tegas agar tidak terjadi pembiaran yang dapat menimbulkan kerugian sosial, hukum, dan lingkungan. Dasar Hukum:, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah., Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pasal 249 ayat (2).
3. Menuntut Tindakan Tegas: Meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum dan merugikan kepentingan masyarakat luas. FORMASI menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila mengakibatkan kerugian publik atau terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan.