l
LUWU – Dalam upaya penguatan kelembagaan dan pembinaan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu menggelar acara fasilitasi yang bertempat di Hotel Belia, Belopa, Jumat, 26 September 2025. Acara ini menghadirkan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Taufan Pawe, sebagai narasumber utama.
Kegiatan ini menjadi forum penting yang dihadiri berbagai pihak, mulai dari Bupati Luwu H. Patahudding, Wakil Ketua DPRD Luwu, Pimpinan dan Sekretariat Bawaslu Sulawesi Selatan , jajaran Forkopimda Kabupaten Luwu, hingga Ketua dan Anggota Bawaslu Luwu beserta staf. Turut hadir pula Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu, perwakilan pemangku kepentingan, tokoh adat dan masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta insan pers se-Kabupaten Luwu, serta sejumlah Pengurus Partai Politik, dan juga Anggota DPRD Kabupaten Luwu.
Dalam paparannya Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe menekankan pentingnya kolaborasi antara penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, dengan partai politik (parpol), serta Pemerintah Daerah.
Ia menyampaikan bahwa penyelenggara tidak akan berarti tanpa kehadiran parpol serta Pemerintah dan Penyelenggara itu sendiri. Taufan Pawe juga menekankan sistem kepemiluan yang akan datang, khususnya mengingat krusialnya Pemilu 2024.
Berdasarkan pengamatannya, Taufan Pawe menemukan beberapa fakta di lapangan terkait penyelenggaraan pemilu. Ia menyebutkan kasus putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan 24 Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai bukti adanya tantangan.
“Bawaslu dan KPU seharusnya bisa melakukan validasi. Masih ada calon yang tetap dicalonkan padahal melewati periodisasi,” tegas Taufan Pawe.
Ia menambahkan, kasus politik uang yang terjadi di lapangan ibarat fenomena gunung es. Banyak kasus kecurangan yang merugikan beberapa paslon yang tidak bisa dibawa ke MK karena terkendala biaya.
Terkait dengan putusan MK, Taufan Pawe mengusulkan adanya perubahan sistem. Menurutnya, putusan MK No. 55 dan 135 menciptakan nafas keserentakan, di mana Pemilu Nasional dan Lokal memiliki napas yang sama. “Penyelenggara harus profesional dan jangan ganggu hak politik masyarakat,” ujar Taufan Pawe.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan parpol dalam sistem kepemiluan, baik itu sistem tertutup, semi-tertutup, semi-terbuka, maupun terbuka.
Taufan Pawe berharap Bawaslu ke depannya dapat diberikan kewenangan yang lebih luas dan kuat, termasuk hak untuk memberikan sanksi administratif jika menemukan cukup bukti. “Kita menginginkan penyelenggara yang berintegritas, berkapasitas, dan berkualitas,” pungkasnya.
Menanggapi keluhan Bupati Luwu, Taufan Pawe meyakinkan bahwa dengan inovasi yang baik, Luwu dapat menjadi lebih baik. Ia optimis bahwa tantangan yang ada bisa diatasi melalui kerja sama dan profesionalisme seluruh pihak.