Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Hari Pertama Pasca Demonstrasi RDP DPR RI, Taruna Ikrar: BPOM Hadirkan Perlindungan Kesehatan Lewat Dana Alokasi Khusus Nonfisik

13
×

Hari Pertama Pasca Demonstrasi RDP DPR RI, Taruna Ikrar: BPOM Hadirkan Perlindungan Kesehatan Lewat Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Sebarkan artikel ini

Jakarta ,Hari pertama pasca demonstrasi yang melanda berbagai daerah, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI menjadi momentum penting bagi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., untuk menegaskan komitmen negara dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

Menurut Prof. Taruna, DAK Nonfisik BOK POM adalah wujud nyata sinergi pusat dan daerah. Melalui dukungan dana ini, pemerintah daerah tidak hanya memiliki kewenangan, tetapi juga sumber daya untuk memastikan obat dan makanan yang beredar benar-benar aman, bermutu, dan bermanfaat bagi rakyat.

Example 500x700

“Pengawasan obat dan makanan bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi amanah moral kita semua. DAK Nonfisik adalah bukti bahwa negara hadir melalui Pemda, agar setiap warga, dari kota hingga pelosok desa, terlindungi dari produk yang berisiko bagi kesehatan,” ujar Taruna Ikrar di hadapan anggota DPR RI.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017, pengawasan obat dan makanan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan skema BOK POM, dana yang dialokasikan Kementerian Keuangan masuk langsung ke APBD Kabupaten/Kota, sehingga penggunaannya lebih cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan daerah.

Tahun anggaran terakhir, DAK NF BOK POM telah disalurkan ke 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, dengan total nilai mencapai Rp 1,2 triliun. Dana ini digunakan untuk berbagai kegiatan pengawasan, mulai dari sampling dan uji laboratorium, penyuluhan keamanan pangan, hingga pendampingan UMKM pangan olahan agar produknya memenuhi standar.

Prof. Taruna menegaskan, mekanisme ini memperkuat peran pemerintah daerah, tanpa mengurangi koordinasi dengan BPOM pusat.
“BOK POM adalah jembatan kolaborasi. Negara hadir melalui Pemda, sementara BPOM memastikan standar dan arah kebijakan nasional tetap terjaga,” tambahnya.

Dalam RDP tersebut, BPOM juga menyampaikan rincian usulan tambahan anggaran tahun 2026 untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan obat dan makanan secara nasional. Usulan ini mendapat dukungan penuh dari anggota Komisi IX DPR RI, yang menilai penguatan kapasitas BPOM adalah bagian penting dari investasi kesehatan bangsa.

Melalui DAK Nonfisik dan dukungan anggaran yang lebih memadai, pemerintah ingin memastikan bahwa pengawasan obat dan makanan bukan hanya menjadi tugas pusat, melainkan gerakan kolektif. Dengan demikian, masyarakat di daerah merasakan langsung manfaat anggaran negara dalam bentuk perlindungan kesehatan.

“Setiap rupiah dalam DAK Nonfisik adalah investasi untuk nyawa. Kita ingin anak-anak tumbuh sehat, ibu-ibu mendapatkan pangan aman, dan masyarakat mendapatkan obat yang benar-benar menyembuhkan, bukan membahayakan,” ungkap Taruna Ikrar penuh haru.

Program yang didanai BOK POM terbukti nyata: dari penurunan kasus pangan jajanan berbahaya di sekolah, peningkatan kesadaran pelaku usaha mikro, hingga deteksi dini obat tradisional ilegal. Semua ini sejalan dengan visi besar pemerintah menuju Indonesia Emas 2045 melalui rakyat yang sehat dan berdaya saing.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *