Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Penyidik Serahkan SP2HP Kasus Kematian Virendy, Polda Sulsel Intensif Periksa Saksi dan Segera Gelar Perkara

12
×

Penyidik Serahkan SP2HP Kasus Kematian Virendy, Polda Sulsel Intensif Periksa Saksi dan Segera Gelar Perkara

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani laporan kedua terkait kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa Arsitektur FT Unhas yang meninggal saat mengikuti Diksar & Ormed UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023. Penyidik telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada ayah almarhum, James Wehantouw, pada Selasa (19/8/2025).

SP2HP bernomor B/2150 A.1.2/VII/RES.1.24/2025/Krimum, yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel AKBP Amri Yudhi S, SIK, MH, tertanggal 29 Juli 2025, berisi informasi mengenai tindakan penyelidikan yang telah dilakukan, termasuk koordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polres Maros dan pengambilan keterangan saksi dari pihak Universitas Hasanuddin.

Example 500x700

Penyidik Briptu Suardi Ibnu Bahtiar menyerahkan SP2HP tersebut kepada James Wehantouw, didampingi kuasa hukumnya Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, di ruang kerja penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Dalam SP2HP itu juga disebutkan rencana selanjutnya adalah mengambil keterangan saksi-saksi terkait dan melaksanakan gelar perkara setelah penyelidikan dinyatakan selesai.

Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, mempertanyakan apakah Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc dan Dekan Fakultas Teknik Unhas Prof. Dr. Eng. Ir. Muhammad Isran Ramli, ST, MT, IPM, ASEAN Eng telah diperiksa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan kemahasiswaan yang menyebabkan hilangnya nyawa Virendy. Pertanyaan ini muncul karena SP2HP tidak merinci nama-nama saksi dari pihak Unhas yang telah diperiksa, berbeda dengan SP2HP sebelumnya yang menyebutkan nama-nama 16 saksi dari peserta, panitia, pengurus, dan alumni Mapala FT Unhas yang telah dimintai keterangan.

Penyidik hanya menegaskan bahwa mereka bertindak profesional dan akan terus memeriksa saksi serta melakukan gelar perkara. Sirul berharap Polda Sulsel dapat mengungkap kasus ini secara terang benderang dan menegakkan keadilan bagi korban serta keluarga. Ia juga menekankan bahwa Rektor dan Dekan FT Unhas harus bertanggung jawab penuh atas tragedi ini.

“Sudah 11 bulan sejak klien kami melapor. Apakah Rektor dan Dekan FT Unhas sudah diperiksa? Mereka wajib bertanggung jawab atas kematian Virendy saat kegiatan kemahasiswaan yang resmi mendapat izin dari Unhas,” tegas Sirul.

Dasar Laporan

Dalam keterangan pers di Virendy Cafe, Jl. A.P. Pettarani No.72 Makassar, Selasa (19/8/2025) malam, Muhammad Sirul menjelaskan bahwa laporan kedua ini didasarkan pada putusan perkara pidana Nomor : 22/Pid.B/2024/ PN Mrs dan fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan PN Maros. Fakta-fakta tersebut m

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *