Oleh Muh. Afriansyah, S.H.,M.H.
Fenomena penggunaan bendera bajak laut darianime One Piece sebagai simbol protes menjelangperingatan ke-80 Kemerdekaan RI memunculkanperdebatan menarik antara kebebasan berekspresi, dansimbolisme nasional.
Aksi ini, yang dilakukan denganmembentangkan bendera di jalanan, tembok, hinggakendaraan, dinilai oleh sebagian pihak sebagai bentukkritik terhadap kebijakan pemerintah, sementarasebagian pejabat melihatnya sebagai ancaman terhadappersatuan dan kesatuan bangsa. Dalam konteks hukum, polemik ini menuntut pemahaman yang proporsionalantara perlindungan simbol negara dan penghormatanterhadap hak konstitusional warga negara.
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan inidiperkuat oleh Pasal 23 ayat (2) Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap orang berhakmenyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kebebasan ini tidak bersifat absolut. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 memberikan batasan bahwa pelaksanaanhak asasi harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang untuk menghormati hakorang lain, nilai moral, ketertiban umum, dankeamanan nasional.
Satu sisi, pengaturan khusus terkait lambangnegara tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan LambangNegara. Pasal 57 huruf c undang-undang tersebutmelarang penggunaan bendera negara yang ditempatkan di bawah bendera atau simbol lain yang dianggap merendahkan kehormatan bendera. Penerapan pasal ini sering menjadi dasar argumentasiaparat dalam menilai pelanggaran. Namun, pertanyaannya apakah bendera One Piece yang dikibarkan tanpa keberadaan Merah Putih di satu tiangdapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum?
Kalau menelisik perspektif teori hukum responsifyang dikembangkan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick, hukum idealnya tidak diterapkan secara kakuhanya berlandaskan pada teks norma, melainkan harusmempertimbangkan realitas sosial yang melatarbelakanginya.
Teori ini menekankan bahwa hukum seharusnya adaptif dan terbuka terhadapdinamika masyarakat, sehingga penegakan hukumtidak berhenti pada pendekatan legalistik semata, tetapijuga memerhatikan makna sosial, tujuan moral, danrasa keadilan publik. Pendekatan responsif mendorongaparat penegak hukum serta pembuat kebijakan untukmemahami suatu fenomena sebagai gejala sosial yang memerlukan dialog konstruktif, bukan sekadar disikapidengan langkah represif.
Dalam konteks kasus pengibaran bendera One Piece, pendekatan ini akan memandang bahwa simboltersebut, selama digunakan sebagai media kritik sosialdan tidak mengandung ajakan kekerasan, kebencian, atau penghinaan langsung terhadap simbol negara, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. Bahkan, secara hukum pidana, tidak terdapat unsur yang dapat menyeret seseorang keranah pertanggungjawaban pidana apabila pengibaranbendera ini dilakukan tanpa niat makar (animus hostilis) dan semata-mata dimaksudkan untukmenyampaikan aspirasi atau protes terhadap kebijakantertentu. Dalam hukum, unsur niat atau mens reamenjadi salah satu syarat penting untuk menentukanadanya tindak pidana, sehingga tanpa adanya tujuanmenggulingkan pemerintahan atau melemahkankedaulatan negara, perbuatan tersebut tidak dapatdikualifikasikan sebagai tindak pidana makar ataupenghinaan terhadap simbol negara.
Pendekatan responsif ini juga sejalan denganprinsip proportionality test yang sering digunakandalam kerangka hukum HAM internasional. Prinsip inimenilai apakah pembatasan terhadap suatu hakdilakukan secara sah, memiliki tujuan yang dapatdibenarkan dan proporsional terhadap dampak yang hendak dicegah. Maka pembatasan atas pengibaranbendera One Piece harus diuji secara cermat dan telititerlebih dahulu, apakah benar-benar dibutuhkan untukmenjaga ketertiban umum, atau justru dapatmenimbulkan efek yang berlawanan dengan tujuantersebut, seperti memperbesar eskalasi ketegangansosial akibat kesan adanya pembungkaman kritik.
Dengan demikian, polemik bendera bajak laut One Piece menjadi gambaran nyata adanya keteganganantara perlindungan simbol negara dan kebebasanberekspresi warga. Hukum nasional memang memberiruang pembatasan terhadap kebebasan ini, namunpembatasan tersebut harus dilakukan secaraproporsional, rasional, dan berlandaskan fakta yang objektif. Kebebasan berekspresi, selama tidakmelanggar hukum positif dan etika publik, tetapmerupakan fondasi yang tak tergantikan bagidemokrasi yang sehat. Dalam kerangka tersebut, negara dan masyarakat seharusnya memandang simbolseaneh atau seunik apa pun sebagai cermin dari aspirasidan kritik sosial yang layak untuk didengar, dipahami, dan direspons secara dialogis, bukan sekadardibungkam dengan instrumen pidana.