Makassar, 10 Juli 2025 – Isu dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengemuka baru-baru ini, mendapat tanggapan dari sejumlah yayasan di Sulawesi Selatan yang tengah berproses dalam pengusulan dan verifikasi.
Andi Muh. Irdan, Koordinator Yayasan Visi Generasi Madani, menegaskan proses pengajuan yang dialaminya.
“Pengusulan kami berjalan normal saja, dan tidak pernah ada titipan untuk setor seribu atau dua ribu seperti berita tersebut, sepertinya ada yang mau membenturkan pihak yayasan dengan otoritas BGN, “ungkap Irdan kepada Media Narasi.
Senada dengan itu, Mujib, perwakilan dari YCI di Makassar, menjelaskan kepatuhan yayasan terhadap pedoman yang ada.
“Yang kami laksanakan sesuai dengan Juknis 09 April 2025 yang ada adalah pihak yayasan secara mandiri menyiapkan lahan, bangunan, dan peralatan dapur secara mandiri tanpa intervensi dari pihak manapun, termasuk pihak internal BGN sendiri,” ungkapnya.
Di Kabupaten Enrekang, Syahrul dari Yayasan Sehat Pintar Mandiri juga membantah adanya arahan dalam pengadaan barang. “Pihaknya membeli secara mandiri ompreng sesuai standar yang ditetapkan oleh BGN pusat dan tidak ada pihak BGN yang mengarahkan pembelian apalagi mengatur harga,” terang Syahrul.
Sementara itu, Andi Batara, Koordinator Yayasan Pelita Hati Ardina, menanggapi isu hambatan verifikasi. “Usulan kami sementara berproses dan tidak pernah ada bahasa bahwa sudah full. Yah, kita bersaing untuk kelengkapan berkas dan kami sementara melengkapi syarat pengajuan”. Ia juga menambahkan, “Selama ini berjalan normal dan tidak ada intervensi. Atau kalau ada yang demikian, disebutkan nama yayasannya.”
Para perwakilan yayasan ini berharap agar cita-cita mulia program MBG untuk menghadirkan dapur SPPG (Sistem Penyediaan Pangan Gizi) secara profesional dapat terwujud dan menyentuh kebutuhan anak-anak bangsa tanpa diwarnai isu-isu yang meresahkan.
Melalui wawancara via telpon, para perwakilan yayasan menyerukan transparansi dan meminta agar pihak-pihak yang melontarkan tudingan dapat menyebutkan nama yayasan yang dimaksud jika memang ada pelanggaran atau pengaturan kedalam