Makassar, Sulawesi Selatan – Keputusan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membebaskan 37 orang terduga pelaku kasus penipuan online (Sobis) di Kabupaten Sidrap menuai respon dari sejumlah kalangan, Pembebasan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang mengedepankan hak asasi manusia (HAM) dan kurangnya bukti permulaan yang cukup.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Sakka Pati, SH., MH., memberikan komentarnya terkait pembebasan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa pembebasan ini didasari dua pertimbangan utama. Pertama, kurangnya bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Kedua, penghormatan terhadap hak individu sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Penahanan tanpa bukti yang cukup, menurut beliau, dapat melanggar hak asasi manusia.
“Pembebasan ini bisa dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak asasi para tersangka,” ujar Dr. Sakka Pati. “Namun, transparansi dan akuntabilitas tetap penting. Masyarakat berhak mengetahui alasan di balik pembebasan ini untuk mencegah anggapan impunitas atau keberpihakan.”
Keputusan Polda Sulsel ini sudah sesuai prosedur hukum jika didasarkan pada proses penyelidikan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum
Oleh karena itu, Dr. Sakka Pati menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh dari aparat penegak hukum dan pemerintah setempat. Evaluasi ini bertujuan untuk memperbaiki prosedur penanganan kasus serupa di masa mendatang dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan siber juga menjadi hal yang krusial. Tutupnya