Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Kepala Desa Bonea Ajukan Praperadilan, Tolak Pemeriksaan Hingga Ada Putusan Pengadilan

31
×

Kepala Desa Bonea Ajukan Praperadilan, Tolak Pemeriksaan Hingga Ada Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Benteng, Kepulauan Selayar – Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji, SH, mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ratna Kahali & Partner, Alwan menolak seluruh proses pemeriksaan hingga ada putusan pengadilan terkait keabsahan status tersebut.

Permohonan praperadilan yang diajukan pada 17 Februari 2025 didasarkan pada dugaan cacat hukum dalam proses penetapan tersangka. Kuasa hukum Alwan, Ratna Kahali, SH, menyatakan adanya pelanggaran prosedur, termasuk kekurangan pendampingan hukum saat pemeriksaan awal dan ketidakadaan hasil audit resmi (BPK, BPKP, atau Inspektorat) yang menunjukkan kerugian negara.

Example 500x700

“Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai aturan hukum. MoU Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri mensyaratkan proses pembinaan terlebih dahulu untuk dugaan penyimpangan dana desa, bukan langsung pidana,” tegas Ratna Kahali.

Salah satu kuasa hukum lainnya, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, menambahkan, “Kami menolak pemeriksaan lanjutan dari Kejaksaan Negeri Selayar sampai ada putusan Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar.” Penolakan ini merespon Surat Panggilan Tersangka (SP-207/P.4.28/Fd.2/2/2025) tertanggal 17 Februari 2025 dari Apreza Darul Putra, SH, MH, Jaksa Madya dan Penyidik Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, yang menjadwalkan pemeriksaan Alwan pada 20 Februari 2025.

Meskipun mengajukan praperadilan, Alwan tetap terbuka pada upaya damai melalui Restorative Justice, sesuai program Jaksa Jaga Desa. Sidang praperadilan dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, dengan agenda pembacaan permohonan. Alwan dan kuasa hukumnya berharap putusan yang adil dan objektif. Alwan sendiri telah ditahan sejak 6 Februari 2025 dan menganggap penahanannya sebagai tindakan melawan hukum. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak 085340100081.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *