Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHukum

Kasus Penganiayaan Adik Kandung di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

81
×

Kasus Penganiayaan Adik Kandung di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

Makassar, 13 Februari 2025 – Sebuah kasus penganiayaan yang melibatkan dua saudara kandung di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar menemukan penyelesaian damai melalui jalur keadilan restoratif (RJ). Tersangka, Febriadi bin Bachtiar (22 tahun), yang telah melakukan penganiayaan terhadap kakaknya, Akbar Anjas bin Bachtiar (34 tahun), dibebaskan setelah proses RJ disetujui oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Teuku Rahman.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 5 Desember 2024 di atas KM Lambelu yang sedang bersandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta. Akbar, yang berjualan di sekitar pelabuhan, ingin menasihati adiknya yang dilaporkan sering mengamuk dan mengancam orang tua mereka. Namun, ajakan Akbar untuk berbicara di pinggir dermaga justru dibalas Febriadi dengan serangan pisau yang mengenai punggung korban. Beruntung, seorang personel TNI yang berada di lokasi berhasil menyelamatkan Akbar dan membawanya ke RS TNI AL Jala Amari Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.

Example 500x700

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, mengajukan permohonan RJ dengan pertimbangan bahwa tersangka merupakan pelaku pertama kali (bukan residivis), ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, dan adanya perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban yang merupakan saudara kandung.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, menyetujui permohonan RJ tersebut setelah melakukan ekspose dan mempertimbangkan semua syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan testimoni dari korban, tersangka, dan keluarga, serta fakta bahwa korban telah memaafkan tersangka dan mereka masih bertetangga.

Setelah RJ disetujui, Wakajati Sulsel menginstruksikan Cabjari Pelabuhan Makassar untuk segera menyelesaikan administrasi perkara, memusnahkan barang bukti berupa pisau, dan membebaskan tersangka. Teuku Rahman menekankan pentingnya penyelesaian perkara yang zero transaksional untuk menjaga kepercayaan publik dan pimpinan. Kasus ini menjadi contoh bagaimana keadilan restoratif dapat memberikan solusi yang humanis dan efektif dalam menyelesaikan konflik, terutama di antara anggota keluarga.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *