Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

15 Tahun Menanti, Sertifikat Tak Kunjung Terbit: Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Mafia Tanah Berharap ATR/BPN Profesional

40
×

15 Tahun Menanti, Sertifikat Tak Kunjung Terbit: Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Mafia Tanah Berharap ATR/BPN Profesional

Sebarkan artikel ini

Makassar, 28 Oktober 2025 – Penantian panjang selama 15 tahun untuk mendapatkan sertifikat tanah milik kliennya, Ishak Hamzah, membuat Maria Monika Veronika Hayr, S.H., selaku kuasa hukum, geram. Ia mendatangi kantor ATR/BPN Kota Makassar pada Senin (27/10) untuk menindaklanjuti masalah yang tak kunjung selesai ini.

“Kami mendampingi Pak Ishak Hamzah untuk menanyakan kejelasan penerbitan sertifikat yang sudah diajukan sejak 15 tahun lalu. Semua persyaratan dan administrasi sudah lengkap, tapi tidak ada perkembangan yang berarti,” ujar Maria Monika usai mediasi dengan pihak BPN Kota Makassar.

Example 500x700

Maria menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerima alasan apapun terkait keterlambatan ini. “Seharusnya, jika ada kendala, disampaikan maksimal dua minggu setelah pengajuan. Ini sudah 15 tahun tanpa kejelasan. Kami tidak bisa menerima alasan apapun lagi,” tegasnya.

Dalam mediasi tersebut, tim kuasa hukum menuntut agar sertifikat segera diterbitkan dalam waktu satu minggu. “Kami meminta dengan tegas agar penerbitan sertifikat tidak berlarut-larut. Pihak BPN sudah membuat berita acara yang menyatakan kesediaan untuk segera menyelesaikannya. Kami beri waktu maksimal satu minggu,” kata Maria.

Selain itu, Maria juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait terbitnya sertifikat atau bangunan lain di atas tanah milik kliennya. “Jika ada bangunan atau sertifikat lain yang berdiri di atas tanah milik Pak Ishak Hamzah, itu cacat hukum. Dokumen klien kami sah secara hukum dan diakui secara administratif,” tegasnya.

Pihaknya berharap agar BPN lebih profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya. “Harapan kami, BPN Kota Makassar segera menerbitkan sertifikat tanpa alasan dan penundaan. Semua persyaratan sudah dipenuhi sejak lama, jadi sudah sewajarnya hak klien kami dipulihkan,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan sengketa tanah dan lambatnya pelayanan di sektor pertanahan di Makassar. Masyarakat berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik mafia tanah dan meningkatkan kualitas pelayanan di ATR/BPN.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *