MAKASSAR, SULSEL – Sebanyak 14 kepala daerah terpilih di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan dilantik pada bulan Februari 2025. Pelantikan ini merupakan bagian dari proses pelantikan bertahap yang diterapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusul adanya sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemendagri menegaskan bahwa pelantikan serentak untuk seluruh kepala daerah terpilih tidak memungkinkan saat ini. Proses penyelesaian gugatan di MK diperkirakan akan memakan waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, diputuskan untuk melakukan pelantikan secara bertahap. Tahap pertama akan memproses 296 kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi gugatan di MK, dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara (IKN).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui berbagai pertimbangan dan telah disepakati bersama partai politik dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 22 Januari 2025.
“Pada prinsipnya, pelantikan serentak tidak mungkin dilakukan saat ini karena proses hukum di MK masih berjalan. Jika menunggu semua perkara selesai, prosesnya akan sangat lama,” ujar Bima Arya dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (28/1/2025).
Ia menambahkan bahwa pelantikan serentak paling cepat baru bisa dilakukan pada bulan April 2025, itu pun belum termasuk daerah yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Perpres ini akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan pelantikan bertahap tersebut.
Adapun 14 kepala daerah di Sulsel yang akan dilantik pada Februari 2025 adalah:
- Bupati Gowa
- Bupati Bantaeng
- Bupati Sinjai
- Bupati Bone
- Bupati Soppeng
- Bupati Wajo
- Bupati Maros
- Bupati Barru
- Bupati Sidrap
- Bupati Enrekang
- Bupati Tana Toraja
- Bupati Luwu
- Bupati Luwu Utara
- Bupati Luwu Timur
Pelantikan bertahap ini diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemendagri memastikan bahwa semua proses telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang ada. Proses pelantikan selanjutnya akan dilakukan setelah semua sengketa pilkada di MK selesai diputus.