Makassar – Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara menggelar pertemuan strategis untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif mengenai Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pertemuan ini berlangsung khidmat di Ruang Prof. Dr. Nur Nasry Noor, MPH, pada Kamis (19/02/2026).
Sinergi Akademis untuk Kebijakan Inklusif
Dalam rapat yang dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin, Prof. Sukri Palutturi, SKM, M.Kes., MSc.PH, PhD, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyusunan naskah akademik yang komprehensif bagi Toraja Utara. Sebagai institusi yang memiliki 10 program studi dan pencapaian Zona Integritas, FKM Unhas dipandang memiliki sumber daya keilmuan yang lengkap untuk memetakan kebutuhan spesifik penyandang disabilitas.
“FKM adalah miniatur universitas. Di sini terdapat rumpun ilmu yang mampu mengkaji disabilitas dari berbagai aspek, mulai dari standar fasilitas pelayanan hingga penyediaan relawan khusus,” ungkap Dekan FKM Unhas dalam diskusinya. Selain itu, Unhas juga telah menunjukkan langkah nyata inklusivitas dengan menyediakan kuota khusus penerimaan mahasiswa jalur disabilitas.
Dekan FKM Unhas, yang juga didampingi oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Wahiduddin, SKM, M.Kes., Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi, Prof. dr. Hasanuddin Ishak, MSc. PhD, KTU dan para kasubag FKM Unhas, bahkan menawarkan kerjasama tidak hanya berkaitan dengan ranperda inisiatif perlindungan disabilitas, tetapi juga kerjasama yang lain sesuai dengan fungsi kampus yaitu tridharma perguruan tinggi. FKM Unhas memiliki pengalaman panjang kerjasama dengan Kementerian Kesehatan sejak tahun 2019 sampai sekarang tentang tata kelola yaitu dalam hal ini tim FKM Unhas mendampingi kabupaten/kota, khususnya di Indonesia bagian Timur dalam penyusunan renstra atau renja. Kita juga dapat melakukan kerjasama dalam bentuk peningkatan sumber daya manusia para anggota DPRD atau OPD studi lanjut baik pendidikan magister maupun doktor yang relevan.
Sementara dari perwakilan DPRD Kabupaten Toraja Utara, dalam hal ini Ketua Komisi I, Herman Pabesak, ST, MH, menyampaikan maksud dan tujuan pengembangan kerjasama dengan FKM Unhas, termasuk menyampaikan bahwa alasan memilih FKM Unhas, karena sebagai kampus merah, FKM Unhas dipandang relevan dengan penanganan dan upaya pencegahan berbagai persoalan yang berkaitan dengan disabilitas, termasuk penyandang cacat terutama dari aspek kesehatan.
Fokus Utama: Penanganan ODGJ dan Fasilitas Publik Sektor penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menjadi salah satu poin krusial yang dibahas. Kepala Dinas Sosial Toraja Utara menyoroti tantangan terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi disabilitas yang terlantar di luar panti.
“Kami sangat membutuhkan pendampingan yang mencakup jaminan kesehatan serta bimbingan dari konselor, psikolog, maupun dokter spesialis untuk menangani kasus ODGJ yang seringkali kembali ke jalanan setelah kembali ke rumah,” tegas Kadis Sosial.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan mendorong agar regulasi ini memastikan seluruh fasilitas umum di masa depan dibangun dengan standar yang ramah dan setara bagi seluruh penyandang disabilitas.
Langkah Strategis ke Depan
Pertemuan ini menghasilkan sejumlah rencana tindak lanjut yang akan segera dieksekusi, di antaranya:
1. Penyusunan Regulasi Spesifik: Mengarahkan kebijakan pada penanganan ODGJ dan pengaturan peran keluarga.
2. Pembahasan teknis mengenai alokasi anggaran khusus bersama pimpinan daerah.
3. Penguatan kerja sama tata kelola pelayanan kesehatan antara pemerintah daerah dengan Kementerian Kesehatan dan institusi pendidikan.
Hadirnya diskusi ini menjadi bukti nyata komitmen FKM Unhas dalam mendorong kebijakan publik yang berstandar internasional dan sensitif terhadap isu kesehatan serta sosial. Melalui Ranperda ini, diharapkan masyarakat disabilitas di Toraja Utara mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan akses pelayanan yang 100% merata.
Sementara dari pihak DPRD Kabupaten Toraja Utara dihadiri oleh unsur Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi I, Wakil Ketua Komisi I, Sekretaris Komisi I, para anggota Komisi I, dan juga dihadiri oleh sekretaris dewan. Acara ditutup dengan poto bersama
















